PPDB JALUR PERPINDAHAN ORANG TUA/WALI T.P. 2022/2023
Kamis,
02 Juni 2022
~ Oleh admin_web ~ Dilihat 2049 Kali
A. Pengertian Umum
Penerimaan Peserta Didik melalui jalur perpindahan orang tua/ wali diperuntukan bagi mereka yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali yang dibuktikan dengan surat penugasan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak surat penugasan diterbitkan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakan. Calon pendaftar berdomisi dekat dengan SMKN 2 Balikpapan.
Calon pendaftar jalur perpindahan orang tua/ wali bagi lulusan SMP/ MTs/ Paket B/ Wustha tahun 2020, 2021 dan 2022 yang asal sekolah dan Kartu Keluarganya (KK) dari luar kota Balikpapan. Kuota untuk jalur ini paling banyak 2 % (dua persen).
B. Waktu Pendaftaran
Tanggal 17 s.d. 22 Juni 2022
Waktu Pelayanan Senin – Kamis Jam 08.00 – 13.00 WITA; Jumat Jam 08.00 – 11 WITA
C. Pesyaratan yang Disiapkan untuk Mendaftar
- Foto Dokumen Asli Kartu Keluarga pendaftar (bila tinggal dengan Wali wajib menyertakan Foto Dokumen Asli KK wali);
- Foto Dokumen Asli Ijazah (bagi lulusan tahun 2020, 2021);
- Foto Dokumen Asli Surat Keterangan Lulus (bagi lulusan tahun 2022);
- Foto Dokumen Asli Akreditasi Sekolah asal;
- Foto Dokumen Asli Rapot yang tercantum nilai Pengetahuan semester 1 s.d. 5/ atau transkip nilai mapel Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA dan IPS;
- Foto Dukumen Asli Surat Pernyataan Keaslian Dokumen;
- Foto Dokumen Asli Surat Domisili dari RT dan Kelurahan setempat yang dekat dengan SMKN 2 Balikpapan.
D. Mekanisme Pendaftaran
- PPDB dilaksanakan secara daring dan pendaftar menggunakan perangkat pribadi yang terhubung dengan jaringan internet;
- Pendaftar mengunggah dokumen hasil scan/ foto yang dipersyaratkan ke web yang disediakan panitia kota (tautan web https://cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com );
- Hasil verifikasi pendaftaran akan dikonfirmasi panitia operator ke nomor WA yang tercantum pada formulir digital pendaftaran paling lambat 1 x 24 jam (dalam kondisi jaringan normal);
- Pendaftar dapat memperbaiki berkas pendaftaran bila panitia operator menolak verifikasi berkas yang kurang valid. Perbaikan tetap dilakukan secara daring melalui menu ajuan ulang;
- Berkas yang berhasil diverifikasi panitia operator dapat dipantau secara daring pada web PPDB yang disediakan panitia kota.
E. Ketentuan Bila Lolos Seleksi PPDB Daring
- Calon peserta didik wajib melakukan daftar ulang;
- Menyiapkan copy berkas yang dipersyaratkan saat mendaftar PPDB Daring dan menyerahkannya kepada panitia sekolah sebanyak dua rangkap serta menunjukkan berkas aslinya;
- Melampirkan foto diri berseragam sekolah asal ukuran 3 x 4 latar warna bebas (bukan hitam putih) sebanyak dua lembar;
- Melampirkan foto copy Akte Kelahiran sebanyak 2 lembar dan menunjukkan aslinya;
- Melampirkan asli surat keterangan bebas buta warna bila diterima pada jurusan; Perbankan, Teknik Komputer Jaringan, Rekayasa Perangkat Lunak dan Multimedia;
- Melampirkan copy KIP/KKS/PKH (bukan kartu ATM) bagi yang memiliki meskipun bukan pendaftar dari jalur afirmasi sebanyak dua lembar dan menunjukan aslinya;
- Melampirkan asli Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Klinik/ Puskesmas/ BNN sebanyak satu lembar;
- Bila ditemukan berkas copy yang tidak sesuai dokumen aslinya maka panitia sekolah dapat melakukan diskualifikasi;
- Calon peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang pada waktu yang telah ditentukan dinyatakan mengundurkan diri.
