PPDB JALUR AFIRMASI T.P. 2022-2023
Kamis,
02 Juni 2022
~ Oleh kesiswaan ~ Dilihat 3878 Kali
A. Pengertian Umum
PPDB melalui jalur afirmasi di SMKN 2 Balikpapan diperuntukkan bagi pendaftar yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan peyandang disabilitas. Kriteria ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan kepemilikan Kartu/ Surat Program Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu/ Surat Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP/ bukan fersi Kartu ATM). KKS/ PKH/ KIP yang dimaksud diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah (bukan dari Bank).
Pendaftaran melalui jalur afirmasi di SMKN 2 Balikpapan khusus bagi calon peserta yang lulus dari SMP/ MTs/ Paket B/ Wustha tahun 2020, 2021, 2022 dan berasal dari 16 Kelurahan sebagai berikut:
B. Waktu Pelaksanaan
Tanggal 17 s.d. 22 Juni 2022
Waktu Pelayanan Senin – Kamis Jam 08.00 – 13.00 WITA; Jumat Jam 08.00 – 11 WITA
C. Pesyaratan yang Disiapkan untuk Mendaftar
- Foto Dokumen Asli Kartu Keluarga (KK).
- Foto Dokumen Asli Ijazah (bagi lulusan tahun 2020, 2021);
- Foto Dokumen Asli Surat Keterangan Lulus (bagi lulusan 2022);
- Foto Dokumen Asli Akreditasi Sekolah asal;
- Foto Dokumen Asli Rapot yang tercantum nilai Pengetahuan semester 1 s.d. 5/ atau transkip nilai mapel Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA dan IPS;
- Foto Dokumen Asli KKS/PKH/KIP pada bagian yang menunjukkan identitas nama pemilik dan nomor seri kartu. Identitas pemilik KKS/PKH/KIP harus sama dengan KK.
- Foto Dokumen Asli Surat Pernyataan Keaslian Dokumen dan menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan/ melakukan editing foto KKS/ PKH/ KIP yang menjadi bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
D. Mekanisme Pendaftaran
- PPDB dilaksanakan secara daring dan pendaftar menggunakan perangkat pribadi yang terhubung dengan jaringan internet;
- Pendaftar mengunggah dokumen hasil scan/ foto yang dipersyaratkan ke web yang disediakan panitia kota (tautan web https://cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com );
- Hasil verifikasi pendaftaran akan dikonfirmasi panitia operator ke nomor WA yang tercantum pada formulir digital pendaftaran paling lambat 1 x 24 jam (dalam kondisi jaringan normal);
- Pendaftar dapat memperbaiki berkas pendaftaran bila panitia operator menolak verifikasi berkas yang kurang valid. Perbaikan tetap dilakukan secara daring melalui menu ajuan ulang;
- Berkas yang berhasil diverifikasi panitia operator dapat dipantau secara daring pada web PPDB yang disediakan panitia kota.
E. Ketentuan Bila Lolos Seleksi PPDB Daring
- Calon peserta didik wajib melakukan daftar ulang;
- Menyiapkan copy berkas yang dipersyaratkan saat mendaftar PPDB Daring dan menyerahkannya kepada panitia sekolah sebanyak dua rangkap serta menunjukkan berkas aslinya;
- Melampirkan foto diri berseragam sekolah asal ukuran 3 x 4 latar warna bebas (bukan hitam putih) sebanyak 2 lembar;
- Melampirkan foto copy Akte Kelahiran sebanyak 2 lembar dan menunjukkan aslinya;
- Melampirkan asli surat keterangan bebas buta warna bila diterima pada jurusan; Perbankan, Teknik Komputer Jaringan, Rekayasa Perangkat Lunak dan Multimedia sebanyak 1 lembar;
- Melampirkan asli Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Klinik/ Puskesmas/ BNN sebanyak satu lembar;
- Bila ditemukan berkas copy yang tidak sesuai dokumen aslinya maka panitia sekolah dapat melakukan diskualifikasi;
- Calon siswa yang tidak melakukan daftar ulang pada waktu yang telah ditentukan dinyatakan mengundurkan diri.