SMK Negeri 2 Balikpapan

Jl. Soekarno Hatta Gn. Samarinda Balikpapan

"Tiada Hari Tanpa Prestasi"

PPDB JALUR AFIRMASI T.P. 2022-2023

Kamis, 02 Juni 2022 ~ Oleh kesiswaan ~ Dilihat 3878 Kali

A. Pengertian Umum

PPDB melalui jalur afirmasi di SMKN 2 Balikpapan diperuntukkan bagi pendaftar yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan peyandang disabilitas. Kriteria ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan kepemilikan Kartu/ Surat Program Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu/ Surat Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP/ bukan fersi Kartu ATM). KKS/ PKH/ KIP yang dimaksud diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah (bukan dari Bank).

Pendaftaran melalui jalur afirmasi di SMKN 2 Balikpapan khusus bagi calon peserta yang lulus dari SMP/ MTs/ Paket B/ Wustha tahun 2020, 2021, 2022 dan berasal dari 16 Kelurahan sebagai berikut:

 

B. Waktu Pelaksanaan

 

Tanggal 17 s.d. 22 Juni 2022

Waktu Pelayanan Senin – Kamis Jam 08.00 – 13.00 WITA; Jumat Jam 08.00 – 11 WITA

 

CPesyaratan yang Disiapkan untuk Mendaftar

  • Foto Dokumen Asli Kartu Keluarga (KK).
  • Foto Dokumen Asli Ijazah (bagi lulusan tahun 2020, 2021);
  • Foto Dokumen Asli Surat Keterangan Lulus (bagi lulusan 2022);
  • Foto Dokumen Asli Akreditasi Sekolah asal;
  • Foto Dokumen Asli Rapot yang tercantum nilai Pengetahuan semester 1 s.d. 5/ atau transkip nilai mapel Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA dan IPS;
  • Foto Dokumen Asli KKS/PKH/KIP pada bagian yang menunjukkan identitas nama pemilik dan nomor seri kartu. Identitas pemilik KKS/PKH/KIP harus sama dengan KK.
  • Foto Dokumen Asli Surat Pernyataan Keaslian Dokumen dan menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan/ melakukan editing foto KKS/ PKH/ KIP yang menjadi bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.

 

D. Mekanisme Pendaftaran

  • PPDB dilaksanakan secara daring dan pendaftar menggunakan perangkat pribadi yang terhubung dengan jaringan internet;
  • Pendaftar mengunggah dokumen hasil scan/ foto yang dipersyaratkan ke web yang disediakan panitia kota (tautan web https://cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com );
  • Hasil verifikasi pendaftaran akan dikonfirmasi panitia operator ke nomor WA yang tercantum pada formulir digital pendaftaran paling lambat 1 x 24 jam (dalam kondisi jaringan normal);
  • Pendaftar dapat memperbaiki berkas pendaftaran bila panitia operator menolak verifikasi berkas yang kurang valid. Perbaikan tetap dilakukan secara daring melalui menu ajuan ulang;
  • Berkas yang berhasil diverifikasi panitia operator dapat dipantau secara daring pada web PPDB yang disediakan panitia kota.

 

E. Ketentuan Bila Lolos Seleksi PPDB Daring

  • Calon peserta didik wajib melakukan daftar ulang;
  • Menyiapkan copy berkas yang dipersyaratkan saat mendaftar PPDB Daring dan menyerahkannya kepada panitia sekolah sebanyak dua rangkap serta menunjukkan berkas aslinya;
  • Melampirkan foto diri berseragam sekolah asal ukuran 3 x 4 latar warna bebas (bukan hitam putih) sebanyak 2 lembar;
  • Melampirkan foto copy Akte Kelahiran sebanyak 2 lembar dan menunjukkan aslinya;
  • Melampirkan asli surat keterangan bebas buta warna bila diterima pada jurusan; Perbankan, Teknik Komputer Jaringan, Rekayasa Perangkat Lunak dan Multimedia sebanyak 1 lembar;
  • Melampirkan asli Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Klinik/ Puskesmas/ BNN sebanyak satu lembar;
  • Bila ditemukan berkas copy yang tidak sesuai dokumen aslinya maka panitia sekolah dapat melakukan diskualifikasi;
  • Calon siswa yang tidak melakukan daftar ulang pada waktu yang telah ditentukan dinyatakan mengundurkan diri.

 

      

  1. TULISAN TERKAIT